TEKS
EVALUASI TARIF BUS ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BERDASARKAN BIAYA OPERASIONAL KENDARAAN
ABSTRAK
Pengoprasian angkutan bus antar kota dalam Provinsi (AKDP) dikelola oleh pihak pemerintah
dan pihak swasta. Banyaknya pihak swasta yang mengelola angkutan bus khususnya bus AKAS
kelas ekonomi trayek Surabaya-Sumenep sehingga perlu dilakukan suatu kebijakan dari
pemerintah agar tercapainya pelayanan yang maksimal. Salah satu kebijakan yang diatur oleh
pemerintah adalah penetapan tarif. Banyaknya oknum awak bus yang melakukan penarikan tarif
berlebih merasa merugikan para penumpang sehingga perlu dilakukannya evaluasi tarif dengan
memperhitungkan dan menetapkan tarif berdasarkan komponen-komponen BOK yang berlaku
saat ini. Meteode yang digunakan pada evaluasi tarif berpedoman pada Keputusan Direktur
Jendral Perhubungan Darat Nomor:SK.687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Diwilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap dan
Teratur. Berdasarkan hasil evaluasi tarif didapatkan nilai BOK bus AKAS GREEN kelas
ekonomi sebesar Rp 6.477,89/ bus-km dan tarif pokok per penumpang-km sebesar Rp
109,79/pnp-km. maka didapatkan tarif dari perhitungan BOK untuk bus kelas ekonomi sebesar
Rp 29.475,45 tarif batas atas yang diatur oleh pemerintah sebesar Rp 29.000 maka pihak
perusahaan angkutan bus sudah memenuhi peraturan pemerintah dalam penetapan tarif bus
antar kota dalam provinsi yang diatur dengan peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 27 tahun
2016. sedangkan tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp 45.000 sehingga perusahaan angkutan
bus mendapatkan keuntungan dari tarif yang berlaku saat ini untuk meningkatkan fasilitas,
kenyamanan dan keamanan para penumpang serta untuk menututpi biaya operasional kendaraan
lainnya.
Kata Kunci : Tarif, BOK, Surabaya-Sumenep
S01-8051 | S01-8051 RIV 2019 | Koleksi Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain