Sistem pakar tindak kejahatan berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) menggunakan metode forward chaining
ABSTRAKSI
Dengan sadar atau tidak, manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antar manusia. Peraturan-peraturan itu memberi batasan perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya. Oleh sebab itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberikan informasi sanksi yang diberikan pada pelanggar, yaitu suatu sistem yang dapat mengadopsi kemampuan para ahli untuk penanganan problem-problem tersebut. Dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin pesat maka telah dikembangkan suatu teknologi yang mampu mengadaptasi cara pikir manusia yaitu teknologi artificial intelligence (kecerdasan buatan). Artificial Intellegence memiliki bermacam-macam jenis aplikasi, salah satunya adalah Sistem Pakar yang memiliki kemampuan untuk mengadopsi suatu dasar pengetahuan yang diperoleh melalui inputan data dari para pakar dalam suatu bidang yang bersifat spesifik.Pada prinsipnya seluruh data tindak kejahatan yang dilakukan akan dimasukkan dalam suatu basis pengetahuan dimana kemudian inference engine dari Sistem Pakar akan mengolah dan melakukan penelusuran dengan menggunakan metode penelusuran kedepan untuk mendapatkan konklusi dari data yang diinputkan melalui user interface. Sistem Pakar ini dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman Borland Delphi 7. Dan sebagai solusinya akan diketahui no.pasal dan keterangan hukuman yang akan diberikan pada pelanggar sebagai hasil dari penelusuran tersebut.
Kata Kunci : Sistem Pakar, basis pengetahuan, penelusuran kedepan
S06-521 | 52 | Koleksi Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain