Evaluasi reklamasi terhadap lahan bekas penambangan batu gamping Di PT. Sugih Alam Nugroho, Bedoyo, Ponjong, Gunung Kidul, DIY
ABSTRAK
Reklamasi adalah usaha yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya (Permen ESDM No. 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.
Penataan lahan bekas penambangan PT. Sugih Alamanugroho berupa perataan lahan untuk penanaman, pembuatan teras bangku, pembuatan teras alis. Cara pencegahan dan pengendalian Erosi pada timbunan tanah pucuk PT. Sugih Alamanugroho yaitu lokasi timbunan tanah pucuk relatif datar dengan waktu penimbunan relatif lama, dibuat tanggul dan saluran air pada sisi samping timbunan, selain itu pada permukaan timbunan ditanami tanaman Jati Emas. Banyaknya tanah rata – rata yang tererosi di lokasi penimbunan tanah pucuk PT.Sugih Alamanugroho yaitu 121,18ton/ha/tahun. Dilihat dari klasifikasi tingkat erosi permukaan (ton/ha/tahun), maka dapat dikategorikan ke dalam kelas III
yaitu sedang. Luas daerah bekas penambangan yang telah direklamasi adalah 1,5936ha atau 15.936m2. Ukuran lubang tanam yang diterapkan pada kegiatan reklamasi lahan bekas penambangan PT. Sugih Alamanugroho yaitu 80 cm x 80 cm x 80 cm. Jarak antar tanam yang diterapkan yaitu 2,5 m x 2,5 m secara berututan tanpa putus. Secara keseluruhan tanaman yang ditanam dapat tumbuh dengan baik dengan persentase tumbuh sekitar 89,84%. Evaluasi pelaksanaan reklamasi pada lahan bekas penambangan PT. Sugih Alamanugroho masuk dalam kriteria baik, dengan jumlah total nilai evaluasi 84 (Permenhut No. P.60/Menhut-II Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan).
Kata Kunci : Penataan lahan, Pengendalian Erosi dan Sedimentasi, Revegetasi.
S11-1201 | 120 | Koleksi Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain