Pemetaan geologi dan penataan kawasan tambang bahan galian non logam di Kec.Galis dan sekitarnya, Kab. Bangkalan Jawa Timur
ABSTRAK
Secara administrasi daerah pemetaan terletak di Kecamatan Galis, Kecamatan Konang dan Kecamatan Geger. Kabupaten Bangkalan – Jawa Timur. Secara geografis berada pada lembar peta topografi skala 1: 60.000 dan kedudukan lokasi pemetaan terletak pada posisi Grid UTM antara 716000 – 723000 dan antara 9214000 - 9223000 dengan luas (9x6) km2. Pemetaan geologi dilakukan dengan cara pengamatan secara langsung pada setiap singkapan batuan dan setiap lokasi penambangan. Tahapan pengambilan data lapangan, antara lain: Tahap Persiapan, Tahap Pemetaan, Tahap Analisa dan Tahap Penyusunan Laporan Akhir. Geomorfologi daerah pemetaan terdiri dari tiga subsatuan geomorfik yaitu subsatuan geomorfik perbukitan struktural bergelombang lemah (S1), subsatuan geomorfik perbukitan struktural bergelombang sedang (S2), dan subsatuan geomorfik perbukitan terkikis (D1). Pola pengaliran yang berkembang pada daerah pemetaan adalah dendritik. Stadia geomorfologi pada daerah pemetaan sudah mencerminkan perubahan dari stadia mudah ke stadia dewasa. Stratigrafi daerah pemetaan berdasarkan umur pengendapan dari tua ke muda terdiri dari satuan batulempung mempunyai umur Miosen Tengah Awal, Satuan batupasir berumur Miosen Tengah, Satuan batugamping berumur Pliosen–Plistosen dan satuan batulempung mempunyai umur yakni Pliosen–Plistosen. Struktur geologi yang berkembang pada daerah pemetaan berupa kekar dan sesar, yang terdiri dari kekar gerus (shear fracture),dan sesar geser. Pemetaan wilayah pertambangan dan penataan kawasan pertambangan dengan mempertimbangkan aspek sosial-budaya setempat, ditujukan untuk mengoptimalkan nilai tambah dan manfaat bahan galian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah daerah setempat, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kegeologian dan mengacu kepada prinsip geologi yang sudah terbangun dengan baik, maka delineasi penetapan WP, WUP, WPN, WPR, WIUP, akan sangat tepat dan efisen kalau dilakukan oleh pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Kata Kunci: Geologi, Pemetaan, Bahan Galian, Penataan Kawasan Penambangan, Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat
S12-451 | 45 | Koleksi Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain