Pemetaan geologi serta zonasi Daerah potensi penyebaran sirtu di Kec. Jatibanteng dan Sekitarnya, Kab. Sitobondo Propinsi Jawa Timur
ABSTRAK
Zonasi potensi pertambangan merupakan langkah awal dalam mengembangkan dan menginventarisasikan kandungan sumber daya alam di daerah sekitar, baik kabupaten maupun propinsi. Penentuan zonasi potensi pertambangan diantaranya dengan pemetaan geologi permukaan (surface maping) yang menitikberatkan pada kondisi geologi dan kenampakan mineral (batuan) atau singkapan di lapangan. Pasir dan batu (Sirtu) merupakan batuan hasil rombankan dari batuan asal yang tidak terkonsolidasi. Jenis bahan galian dari pasir dan batu (Sirtu) terdiri dari endapan lahar dan endapan sungai. Endapan Sirtu darat berasal dari batuan vulkanik, sedangkan endapan sirtu sungai berasal hasil rombakan berbagai jenis batuan yang diendapkan pada daerah-daerah aliran sungai aktif. Sirtu merupakan endapan mineral yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. Dengan keyakinan geologi tertentu Sirtu dapat berubah menjadi daerah potensi setelah dilakukan zonasi daerah potensi pertambangan. Bentuk akomodasi lain yang memberikan harapan kepada masyarakat setempat untuk mengambil manfaat dari potensi sumber daya mineral (potensi sumber daya mineral tambang/Sirtu) yang ada adalah adanya ketentuan yang jelas tentang zonasi daerah pertambangan Sirtu, dimana masyarakat setempat boleh dan bisa mengelola serta mengusahakan potensi Sirtu yang ada di wilayah tersebut. Kesempatan masyarakat setempat dapat melakukan pengusahaan potensi Sirtu, tidak hanya terbatas sampai di situ, tetapi juga didukung oleh aturan yang jelas, bahwa mereka berhak memperoleh bimbingan teknis, manajemen dan permodalan.
Kata Kunci : Sumber Daya Mineral, Klasifikasi, Pengertian Sirtu.
S12-481 | 48 | Koleksi Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain