Pemetaan geologi dan zonasi daerah resapan air tanah di Kec. Trawas dan sekitarnya Kab. Mojokerto - Jawa Timur
ABSTRAK
Air tanah merupakan sumber daya air yang penting dalam menunjang keperluan hidup masyarakat sehari-hari dan kegiatan pembangunan, maka harus dikelolah dengan baik. Untuk melaksanakan pengelolaan air tanah tersebut harus dilaksanakan secarah utuh di dalam satu cekungan air tanah yang mencakup daerah resapan(Recharge area) air tanah. Zonasi daerah resapan air tanah adalah pengelopokan dari suatu daerah yang memiliki satu kesamaan atau keseragaman. Zonasi dalam ilmu bentang alam adalah pembentukan zona atau wiliyah yang memiliki keseragaman tertentu di suatu daerah dengan pembatasan wiliyah atau bentuk topografi. Daerah resapan air tanah adalah daerah masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air tanah yang mengalir ke daerah yang lebih rendah. Berdasarkan hasil rekonstruksi geomorfologi, daerah pemetaan dapat dibagi menjadi 3 satuan geomorfik yaitu; Satuan Geomorfik Kerucut Volkanik, Satuan Geomorfik Pegunungan Volkanik dan Satuan Geomorfik Lereng Kaki Volkanik. Dan pola pengaliran pada daerah pemetaan adalah Pola Pengaliran Dendtritik, dan sungai-sungai yang terdapat pada daerah pemetaan berstadia muda dan tua. Urutan stratigrafi daerah pemetaan dari tua ke muda yaitu : Satuan Tuff, dan Satuan Breksi Gunungapi. Struktur geologi yang berkembang di daerah pemetaan adalah Struktur Kekar lebar. Potensi Geologi Daerah Pemetaan adalah: Potensi Sesumber Geologi pada daerah pemetaan adalah air, dan lahan dan Potensi Bencana Geologi yang berkembang di daerah pemetaan adalah: Potensi erosi. Daerah Resapan pada daerah pemetaan dibagi menjadi tiga zona yaitu: Zona I Kawasan Resapan Tinggi, Zona II Kawasan Resapan Sedang dan Zona III Kawasan Resapan Rendah.
Kata Kunci : Pemetaan Geologi, Litologi, Zonasi daerah resapan air tanah
S12-491 | 49 | Koleksi Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain